Rules & Regulation
KEHADIRAN SISWA
-
Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi untuk hari Senin pukul 07.00 WIB dan untuk hari Selasa-Jumat pukul 07.20 WIB;
-
Harus ikut berbaris sebelum masuk ruang kelas;
-
Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran/guru kelas;
-
Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas;
-
Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah.
KETERLAMBATAN HADIR SISWA/SISWI
-
Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel berbunyi;
-
Siswa yang hadir terlambat harus lapor ke guru bersangkutan;
-
Anak yang hadir terlambat akan diberikan sanksi;
-
Tiga kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan - peringatan (yang ditujukan kepada orang tua);
-
Lima kali terlambat, anak yang bersangkutan akan dipulangkan.
KETIDAKHADIRAN SISWA/SISWI
-
Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis);
-
Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy KTP orang tua penanda tangan surat;
-
Tidak menginformasikan ketidakhadiran melalui telepon;
-
Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit;
-
Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada orang tua.
KERAPIAN BERPAKAIAN SISWA/SIWI
-
Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah:Berpakaian Merah Putih pada hari Senin dan Selasa
Berpakaian Batik pada hari Rabu dan Kamis
Berpakaian Pramuka pada hari Jumat -
Pakaian seragam yang dikenakan harus:Rapi, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang;
-
Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah raga praktek;
-
Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
-
Baju dimasukkan ke dalam rok/celana dengan menggunakan ikat pinggang berwarna hitam.
-
Tidak ada coret-coretan atau logo tambahan lain
-
Sepatu yang diperbolehkan hanya berwarna hitam polos dan berkaos kaki putih untuk hari Senin-Kamis
-
Sepatu berwarna hitam polos dan kaos kaki hitam untuk hari Jumat.
PENAMPILAN DIRI SISWA/SISWI
- Rambut siswa tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak dicat warna-warni;
-
Rambut siswi harus rapi dan tidak di cat warna-warni;
-
Siswa/siswi tidak mengenak aksesoris, kosmetik/make-up dan perhiasan emas berlebihan;
-
Kuku harus senantiasa dipotong dan dalam keadaan bersih;
-
Setiap siswa/siswi diharapkan bisa saling tolong menolong dan membantu sesama yang membutuhkan bantuan;
-
Setiap siswa/siswi wajib melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang dilihat/ditemukan;
-
Setiap siswa/siswi wajib melaksanakan janji murid SD yang berbunyi:
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Menaati peraturan sekolah
-
Menghormati dan menghargai sesama
-
Disiplin, mandiri, jujur dan bertanggungjawab
-
Berpenampilan bersih dan rapi
-
Menjaga kebersihan lingkungan sekolah
-
Belajar bersungguh-sungguh sebagai bekal masa depan bangsa
ETIKA DAN SOPAN SANTUN SISWA/SISWI
-
Wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah;
-
Tidak membuat keributan/kegaduhan baik pada saat belajar, istirahat maupun pada saat pulang;
-
Demi keamanan, siswa/siswi ke sekolah dengan uang jajan yang secukupnya saja;
-
Siswa/siswi diharapkan membawa bekal makanan yang sehat dari rumah.
SARANA - PRASARANA BELAJAR SISWA/SISWI
-
Wajib menjaga/ memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamaman, Kerindangan dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar SD Cahaya Mentari;
-
Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/ guru;
-
Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran;
-
Menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang, di dalamnya mencakup: milik sekolah dan milik siswa/siswi;
-
Tidak mencorat-coret, mengotori dan merusak sarana-prasaranan belajar di lingkungan sekolah;
-
Siswa/siswi dilarang membuang sampah sembarangan;
-
Siswa/siswi dilarang mencoret-coret, mengotori dan merusak barang berupa buku pelajaran, buku tulis, tas sekolah, pakaian seragam dan lain-lain;
-
Siswa/siswi wajib melaksanakan tugas piket membersihkan kelas yang telah dibagi jadwalnya;
-
Siswa/siswi wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun di luar sekolah.
UPACARA BENDERA
-
Dilaksanakan setiap hari Senin pagi dan hari-hari besar nasional;
-
Siswa/siswi yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik;
-
Siswa/siswi wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat;
-
Saat mengikuti upacara bendera siswa/siswi mengenakan pakaian seragam lengkap dengan topi;
-
Siswa/siswi yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai.
ANTAR JEMPUT
-
Siswa/siswi diantar hanya sampai batas pengunjung, namun orangtua atau pengantar harus memastikan anak masuk ke dalam halaman sekolah;
-
Siswa/siswi dijemput tepat pada waktu pulang, orang tua atau penjemput agar menunggu di depan pagar sekolah;
-
Siswa/siswi yang belum dijemput diharapkan menunggu di halaman depan dekat pagar agar mudah dijemput oleh orangtua/penjemput.
LARANGAN
-
Dilarang mengenakan aksesoris dan perhiasan berlebihan;
-
Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung;
-
Dilarang membawa ponsel/HP;
-
Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api ke lingkungan sekolah;
-
Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan di lingkungan sekolah tanpa seizin guru;
-
Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar di sekolah
-
Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat;
-
Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan;
-
Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum;
-
Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional.
SANKSI KHUSUS
-
Siswa/siswi yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung di sekolah akan dikenakan tindakan berupa penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan pada saat pemanggilan orangtua;
-
Ketidakhadiran siswa (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas.
- ATURAN TAMBAHAN
Siswa diizinkan merayakan Ulang Tahun di sekolah, tetapi hanya diadakan secara sederhana pada jam istirahat atau jam pulang, atau di luar hari sekolah, tidak diizinkan menggunakan jam belajar.
- SANKSI - HUKUMAN – TINDAKAN
Siswa/siswi yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib siswa dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
- Peringatan lisan;
- Peringatan tertulis;
- Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua;
- Panggilan orang tua;
- Hukuman yang terukur dan mendidik;
- Penugasan mendidik dan tidak merugikan siswa;
- Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan;
- Penundaan belajar (skorsing);
- Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan disekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib
Keterangan :
HAL-HAL YANG BELUM TERCANTUM DALAM ATURAN SEKOLAH TATA TERTIB SISWA INI AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN SEKOLAH